Nama : GUSTI ANI YUNITA
Kelas : 2EB22
NPM : 23212218
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Dosen : Sarah Widia Rahmarini
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
3. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Prinsip Dasar dari Pengertian Koperasi
Prinsip pengertian koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) yang kami sarikan dari wikipedia adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sejarah dan Penyebaran Koperasi Organisasi
Sebelum terjadinya revolusi di Eropa (awal abad 18), keadaan perekonomian lebih mendekati kondisi pasar persaingan sempurna. Kondisi tersebut ditandai dengan adanya kebebasan dan kemampuan orang/pengusaha untuk masuk atau keluar dari industry (pasar). Perusahaan adalah usaha kecil menengah dalam perekonomian, maka tingkat harga cenderung sama dengan biaya produksi, sehingga keuntungan yang diperoleh merupakan keuntungan normal. Keuntungan normal adalah keuntungan yang hanya cukup untuk menutup biaya yang dikeluarkan untuk upah tenaga kerja, sewa tanah, material dan gaji pengusaha. Dalam kondisi ini para pengusaha tidak bisa menentukan harga, mereka hanya sebagai pengambil harga. Tinggi rendahnya harga ditentukan oleh mekanisme pasar, sehingga keuntungan yang diperoleh hanya ala kadarnya. Hal tersebut memungkinkan tercapainya kesejahteraan masyarakat, karena konsumen menikmati harga yang rendah. Sedangkan pemilik, faktor produksi dibayar dengan tingkat harga yang memadai.
Adam Smith dalam bukunya The Wealth Of Nation mengemukakan bahwa manusia diberikan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha, dengan demikian maka kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai. Kegiatan usaha individu membawa keadaan yang wajar seperti apa yang dikehendaki Tuhan. Dalam hal ini akan ada “tangan gaib” (the invisible hand) yang akan selalu membimbing perekonomian ke arah keseimbangan (equilibrium).
Sejarah Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga itu disebut dengan“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
a. Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
b. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
c. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
d. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
e. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
f. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
g. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Kesimpulan :
Menurut saya koperasi adalah sebuah organisasi yang sangat baik seperti yang disebutkan dari salah satu tujuan koperasi yaitu mensejahterahkan semua anggotanya, dan sebuah koperasi itu sangat diperlukan. Sebagai contoh khususnya bagi usaha-usaha kecil yang ingin berkembang, dimana usaha itu bisa meminjam dana (modal) untuk mengembangkan usahanya dari sebuah koperasi dengan mendaftarkan diri menjadi anggota dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan sukarela saja. Dan seharusnya pemerintah lebih mengembangkan dan mengawasi lagi koperasi di pedesaan maupun di perkotaan, karena yang terlihat saat ini koperasi banyak ada hanya pada pedesaan.
Referensi:
Ekonomi Koperasi (Ghalia Indonesia), Prof. Dr. Titik Sartika Partomo M. S.
Daftar Pustaka Widyatmini. 1996. Pengantar Bisnis; Jakarta. Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar