TUGAS INDIVIDU
PENGANTAR BISNIS
Disusun oleh :
Nama : Gusti Ani Yunita
NPM : 23212218
Kelas : 1EB24
Universitas Gunadarma
Fakultas ekonomi jurusan akuntansi
Tahun ajaran 2012
1.RUANG LINGKUP BISNIS
1. Pengertian bisnis dan jenisnya
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang
menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa
dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi
barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a
system that produces goods and service to satisfy the needs of our society)
[Huat, T Chwee,1990].
Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan
barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan [Griffin &
Ebert].
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Bisnis
adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi)
yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa
(create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh
keuntungan melalui transaksi.
Aspek-aspek
Bisnis :
a) Kegiatan individu dan kelompok;
b) Penciptaan nilai;
c) Penciptaan barang dan jasa; dan
d) Keuntungan melalui transaksi.
Fungsi
bisnis dilihat dari kepentingan mikroekonomi dan makroekonomi :
1. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan
sifat perusahaan perseorangan :
- relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
ciri dan
sifat firma :
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri dan
sifat cv :
- sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan
sifat pt :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
(http://www.google.co.id/#hl=id&biw=1016&bih=426&q=macam+jenis+bisnis&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=230ca2ae376fd1c8)
2. Tujuan kebijakan bisnis
A. Melindungi Usaha Kecil Menengah
Seperti yang
kita ketahui bersama bahwa Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah salah satu Negara yang sedang berkembang dimana perkembangan terjadi di
segala sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, pertahanan kemanan, dan
budaya. Berbicara dari segi ekonomi, Indonesia yang disebut-sebut sebagai
Negara berkembang ini ternyata memiliki potensi yang teramat besar dalam bidang
bisnis, hal ini dikarenakan begitu kaya dan melimpahnya sumber daya alam yang
terdapat didalamnya, tak heran jika dulu Indonesia sempat menjadi sasaran
jajahan bangsa Eropa. Dewasa ini perkembangan bisnis di Negara kita sangatlah
maju, terutama di sektor perdagangan, karena usaha ini tidak hanya bisa
dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi atas, melainkan masyarakat tingkat
ekonomi menengah ke bawahpun bisa menggeluti usaha ini. Mengingat posisi bisnis
sebagai usaha bersama seluruh masyarakat Indonesia, maka Pemerintah perlu
mencanangkan kebijakan bisnis yang didalamnya mengatur aturan dan batasan dalam
berbisnis, sehingga tidak menggangu dan menekan Usaha Kecil Menengah yang
merupakan penyokong perekonomian bangsa, terlebih Usaha Kecil Menengah
merupakan bisnis yang banyak dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi menengah
kebawah yang sangat membantu pendapatan perkapita dan pendapatan nasional.
B. Melindungi
Lingkungan Hidup Sekitarnya
DPR akhirnya
mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PPLH) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen,
Jakarta, pada hari selasa, 8 September 2009. Sebanyak sepuluh fraksi secara
aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua
DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam
penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada
anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU
lingkungan hidup sebelumnya. UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi
upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas
implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya
persoalan pada masalah substansial, structural, maupun kultural, dan salah
satunya adalah pelanggaran terhadap kebijakan bisnis mengenai penjagaan
lingkungan hidup yang masih banyak terjadi. Lingkungan hidup kita adalah tempat
dimana kita dan anak cucu kita nantinya akan hidup dan tumbuh, karena itulah
semestinya kita sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan wajib memelihara dan
menjaga lingkungan hidup kita, demi kelangsungan hidup umat manusia di seluruh
dunia.
C. Melindungi
Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah
jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk barang
maupun bahan makanan yang dibeli. Terutama dalam hal produk makanan,
kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak-tirikan oleh para produsen.
Dalam beberapa kasus, banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan
para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa
dari para konsumen. Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel
dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi
ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. Masih
ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa
kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan
bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi
dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat
ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya
sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau
menyebabkan kematian. Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang
diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai
daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan
daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik
dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa
dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang
pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan
tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu limbah daging dibersihkan lalu
dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging
digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal
dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa
praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 tahun lebih. Produk susu China yang
mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan publik China dan juga
Indonesia adalah ditemukannya kandungan melamin di dalam produk-produk susu
buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam
pembuatan perabotan rumah tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini
dicampurkan dengan susu maka secara otomatis akan meningkatkan kandungan
protein pada susu. Walaupun demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen
justru sebaliknya hal ini sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada
pada susu ini menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak
bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal,
bahkan tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia.
Dari
contoh-contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang
paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang
boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung
resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan
adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan
peningkatan kualitas atau mutu produk. Itulah mengapa di perlukan kebijakan
bisnis melindungi konsumen.
D. Pendapatan Pemerintah
Sejak
ditimpa krisis-krisis ekonomi dan keuangan di tahun 1998, Indonesia masih belum
pulih seutuhnya. Kondisi-kondisi ketidakstabilan dan kebijakan–kebijakan
pemerintah yang tidak konsisten, begitu juga dengan persaingan yang tumbuh dari
ekonomi-ekonomi industri baru di Asia, membuat Indonesia sebagai tempat yang
kurang diminati untuk investasi. Kurangnya kemajuan di sektor riil telah
menyebabkan pembengkakkan pengangguran, yang lebih jauh lagi memperburuk
ketidakstabilan di negeri ini. Situasi ini dipersulit oleh hutang kita yang
besar, baik hutang pemerintah maupun swasta. Masyarakat semestinya peduli pada
bagaimana kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah diformulasikan dan dilaksanakan
di dalam usaha untuk menghidupkan kembali perekonomian Indonesia dan untuk
memperbaiki kualitas hidup dari seluruh masyarakat Indonesia. Bidang-bidang
kepedulian ini meliputi kebijakan-kebijakan fiskal dan nonfiskal, yang termasuk
di dalamnya anggaran negara, investasi, pembangunan manusia, industri, dan
kebijakan-kebijakan sektor riil lainnya. Untuk itu Pemerintah sebagai pelaku
pembangunan memerlukan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu Pemerintah
memerlukan pendapatan dari kebijakan-kebijakan bisnis, guna memperlancar
pembangunan fisik Negara Indonesia.
3. Apa yang
dimaksud dengan Hakekat Bisnis
Hakekat
bisnis adalah proses bisnis yang berawal dari pasar sebagai pengelola bisnis
dalam menyediakan barang
Pasar
terbagi menjadi:
• pasar
konsumen yaitu berupa penjual/belian barang yang masih terjangkau dengan
masyarakat luas (usaha yang didirikan dengan sendiri)
• pasar
industry yaitu berupa penjualan barang atau bahan barang dalam penjualan yang
besar
(seperti,
pabrik)
• pasar
pemerintah yaitu berupa usaha yang didirikan oleh pemerintah
(seperti,
pasar induk)
• pasar
internasional yaitu berupa pasar atau usaha yang jangkauan penjualan barangnya
luas atau sudah kebeberapa macam negara
Atau juga
hakekat bisnis bisa disebut juga seseorang yang mengelola bisnisnya untuk
mendapatkan tambahan keuangan dan kekuasaan dalam berbisnis.
(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/bisnis-m1-m2/)
3. Sistem perekonomian dan sistem
pasar
Sistem
perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem
lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia
berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain
faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Sebuah sistem
pasar adalah setiap proses yang sistematis memungkinkan banyak pelaku pasar untuk penawaran dan bertanya
: penawar membantu dan penjual berinteraksi dan membuat kesepakatan. It is not
just the price mechanism but
the entire system of regulation , qualification,
credentials , reputations and clearing that
surrounds that mechanism and makes it operate in a social context. [ 1 ] Hal ini tidak hanya mekanisme harga
tetapi seluruh sistem peraturan , kualifikasi, kredensial , reputasi dan kliring yang
mengelilingi bahwa mekanisme dan membuatnya beroperasi dalam konteks sosial. [1]
Because a
market system relies on the assumption that players are constantly involved and
unequally enabled, a market system is distinguished specifically from a voting system where
candidates seek the support of voters on a less regular basis. Karena sistem
pasar bergantung pada asumsi bahwa pemain terus-menerus terlibat dan merata
diaktifkan, sistem pasar dibedakan khusus dari suatu sistem pemungutan suara
di mana calon mencari dukungan dari pemilih secara teratur dasar kurang.
However, the interactions between market and voting systems are an important
aspect of political economy ,
and some argue they are hard to differentiate, eg systems like cumulative voting
and runoff voting
involve a degree of market-like bargaining and tradeoff, rather than simple
statements of choice. Namun, interaksi antara dan suara sistem pasar merupakan
aspek penting dari ekonomi politik ,
dan beberapa berpendapat mereka sulit untuk membedakan, misalnya sistem seperti
cumulative voting dan
suara limpasan
melibatkan tingkat tawar-menawar seperti pasar dan tradeoff, daripada laporan
sederhana pilihan.
(
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian,http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Market_system)
4. Kesempatan bisnis/usaha
Bisnis
bukanlah kata yang asing lagi di telinga kita mulai dari yang kecil hingga
bisnis besar. Sudah banyak orang yang sudah sukses menjalankan bisnisnya
sehingga menjadi jutawan bahkan miliarder dengan segala kepahitan sampai
menyipi manis hasil dari bisnis itu.
Siapa yang tidak mau kaya? Yang namanya manusia pasti mau kaya atau kalau tidak mau kaya, hidup secukupnya pun sudah bersyukur.
Pelaku bisnis adalah manusia yang di karuniai Tuhan dengan akal sehingga bisa berpikir untuk menjalankan bisnis dan bisa menjadi kaya secara materi dan pengalaman.
Jangan takut memulai bisnis, karena menjalankan bisnis sangat mudah asal semuanya sudah kita rencanakan dengan sebaik-baiknya, yang susah adalah untuk memulai bisnis itu, apa yang harus kita lakukan untuk emngatasi ketakutan atau keraguan untuk memulai bisnoi?? tanamkanlah niat untuk memulai dan mulailah! jika bisnis sudah berjalan kita akan belajar dari pengalaman kita berbisnis dan bisa memperbaiki segala kekurangan.
Banyak pelaku bisnis yang sudah sukses menjalankan bisnisnya mulai dari yang tidak berpendidikan formal sampai yang bergelar doktor sekalipun dan kesuksesan tergantung dari ketekunan serta ketekunan mereka menjalankan bisnis itu sendiri dan yang paling penting adalah doa kepada Tuhan yang mengatur segalanya.
Semoga ini bisa memberikan pencerahan bagi para calon pebisnis-pebisnis baru yang akan mengalami kesuksesan.
Amin.
Siapa yang tidak mau kaya? Yang namanya manusia pasti mau kaya atau kalau tidak mau kaya, hidup secukupnya pun sudah bersyukur.
Pelaku bisnis adalah manusia yang di karuniai Tuhan dengan akal sehingga bisa berpikir untuk menjalankan bisnis dan bisa menjadi kaya secara materi dan pengalaman.
Jangan takut memulai bisnis, karena menjalankan bisnis sangat mudah asal semuanya sudah kita rencanakan dengan sebaik-baiknya, yang susah adalah untuk memulai bisnis itu, apa yang harus kita lakukan untuk emngatasi ketakutan atau keraguan untuk memulai bisnoi?? tanamkanlah niat untuk memulai dan mulailah! jika bisnis sudah berjalan kita akan belajar dari pengalaman kita berbisnis dan bisa memperbaiki segala kekurangan.
Banyak pelaku bisnis yang sudah sukses menjalankan bisnisnya mulai dari yang tidak berpendidikan formal sampai yang bergelar doktor sekalipun dan kesuksesan tergantung dari ketekunan serta ketekunan mereka menjalankan bisnis itu sendiri dan yang paling penting adalah doa kepada Tuhan yang mengatur segalanya.
Semoga ini bisa memberikan pencerahan bagi para calon pebisnis-pebisnis baru yang akan mengalami kesuksesan.
Amin.
(Posted by
Raden at 7:17 AM 0 comments Links to this post)
5. Unsur-unsur penting dalam
aktivitas ekonomi
Dalam hal
apapun unsur yang terpenting dalam aktivitas ekonomi adalah Uang . uang
merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia, karena dengan menggunakan
uang kita dapat melakukan segala aktivitas ekonomi dalam memenuhi kebutuhan
baik yang berupa barang atau jasa.
Sejarah uang
:
a. sistem barter
b. sistem uang barang
c. sistem uang logam dan
d. sistem uang kertas
a. sistem barter
b. sistem uang barang
c. sistem uang logam dan
d. sistem uang kertas
Fungsi uang
a. fungsi asli
a. fungsi asli
·
sebagai alat tukar
·
sebagai alat satuan hitung
b. fungsi
turunan
- sebagai alat pembayaran yang sah
- sebagai penyimpan kekayaan
- sebagai standar pembayaran masa depan
- sebagai penunjuk harga
(Sumber :
Buku “Jadi Kaya dengan Berbisnis di Rumah”, Ir. Netti Tinaprilla, MMA. )
6. Hakikat
bisnis
Dari
pengertian businessmen, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa seorang
businessmen adalah individu-individu yang berorientasi kepada tindakan, dan
memiliki motivasi tinggi, yang beresiko dalam mengejar tujuannya. Untuk dapat
mencapai tujuan-tujuannya, maka diperlukan landasan pemikiran , sikap dan
perilaku yang mendukung pada diri seorang businessmen . landasan pemikiran ,
Sikap dan Perilaku sangat dipengaruhi oleh sifat dan watak yang dimiliki
oleh seseorang. Sifat dan watak yang baik, berorientasi pada kemajuan dan
positif merupakan sifat dan watak yang dibutuhkan oleh seorang businessmen
agar businessmen tersebut dapat maju/sukses.
Daftar
ciri-ciri dan sifat-sifat profil seorang businessmen :
Ciri –
ciri
|
sifat
|
1. Percaya
Diri
2.
Berorientasikan tugas
3.
Pengambil Resiko.
4. Kepemimpinan
5.
Keorisinilan
6.
Berorientasi ke masa
depan.
7. Jujur
dan tekun
|
1.
Keyakinan, kemandirian ,individualitas dan optimisme
2.
Kebutuhan
akan
prestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki
tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan emiliki inisiatif.
3.
Memiliki kemampuan mengambil
resiko dan
suka pada tantangan
4.
Bertingkah laku sebagai pemimpin,
dapat
bergaul dengan orang lain dan
suka
terhadap saran dan kritik
yang
membangun
5.
Memiliki inovasi dan kreativitas
tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
6.
Persepsi dan memiliki cara pAndang/
cara pikir yang berorientasi pada masa depan
7.
Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja
|
kemauan dan
kemampuan untuk mencari peluang(opportunity), kemampuan dan keberanian untuk
menanggung risiko (risk bearing) dan kemampuan untuk mengembangkan ide dan
meramu sumber daya. Sedangkan sebagai pelaksana
usaha(businessman),sedangkan wirausaha berperan :
a.Menemukan,
menciptakan, dan menerapkan ide baru yang berbeda(create
the new and
different),
b.Meniru dan
menduplikasi (imitating and duplicating),
c.Meniru dan memodifikasi (imitating and modification),
d.Mengembangkan (developing new product, new technology, new image, dan
c.Meniru dan memodifikasi (imitating and modification),
d.Mengembangkan (developing new product, new technology, new image, dan
new
organization
(Sarbana,baban.2003.reatSpiritforSuccess.ElexMediaComputindo,Jakarta)
7. Mengapa belajar bisnis
awalnya saya
hanya mendengar dari keluarga tentang dunia bisnis.lama-lama saya tertarik
untuk terjun dalam dunia bisnis.
saya hanya
belajar dari tante-tante saya terjun dalam dunia bisnis sehingga saya
termotifasi untukterjun langsung bdalam dunia bisnis.saya meneruskan skola ke
perguruan tinggi untuk mendapatkan pelajaran yang lebih ,supaya saya lebih
memahami dunia bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar